CILEGON, iNews Cilegon.id – Vaksin meningitis wajib bagi jemaah haji dan umroh ke tanah suci Mekkah. Kewajiban tersebut tertulis di Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Alasan Vaksin Meningitis Wajib untuk Jemaah Haji dan Umroh
Penerbitan surat edaran Kemenkes RI tersebut menindaklanjuti regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Pelaksanaan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan bagi jemaah haji dan umrah.
Adapun vaksin meningitis menjadi swarat wajib bagi jemaah haji dan umroh karena:
1. Meningitis adalah infeksi serius yang dapat menyebabkan peradangan pada lapisan otak dan sumsum tulang belakang. Karena merusak otak dan sumsum tulang, meningitis menjadi ancaman serius.
2. Vaksin ini melindungi jemaah dari bakteri penyebab meningitis, seperti Neisseria meningitidis.
3. Lingkungan yang Padat: Umroh melibatkan banyak kegiatan di tempat-tempat yang sangat padat, seperti Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Kondisi ini meningkatkan risiko penularan penyakit menular, termasuk meningitis.
4. Melindungi Diri dan Orang Lain: Dengan vaksinasi, jemaah tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang-orang di sekitarnya, baik sesama jemaah maupun keluarga dan masyarakat setelah kembali ke rumah.
Demikian alasan vaksin meningitis wajib untuk Jemaah haji dan umroh.
Editor : M Mahfud