CILEGON, iNews Cilegon.id – Memahami makna Tahallul (tahalul), rukun keempat yang wajib dilakukan saat menunaikan ibadah Umroh. Rukun umroh ada 5 yakni Ihram, Tawaf, Sa’i, Tahallul, dan Tertib.
Tahallul dalam ibadah umroh dilakukan setelah jemaah melakukan Ihram, Tawaf, dan Sa’i. Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut minimal 3 helai.
Memahami Tahallul dan Maknanya, Rukun Keempat Umroh
Perintah Tahallul terdapat dalam Surat Al Fath ayat 27 yang terjemahannya adalah:
“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada waktu ditentukan ) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah) dengan mencukur rambutmu, atau jika tidak menggunting sedikit rambutnya...”
Tahallul dengan cara mencukur atau memotong rambut dilakukan setelah jemaah selesai melakukan rangkaian Sa’i yaitu jalan bolak-balik 7 kali antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah.
Artinya ketika usai bolak-balik ke-7, jemaah berada di Bukit Marwah dan usai itulah Tahallul bisa dilakukan.
Tahalul berasal dari kata dasar halal yaitu diperbolehkan. Maksudnya adalah usai melakukan Tahallul, jemaah haji bisa melakukan kegiatan yang sebelumnya dilarang dalam Umroh.
Tahallul umroh menjadi penanda bahwa telah gugur larangan atas jamaah umroh tersebut yang dilakukan selama ia melaksanakan ibadah umroh serta diperbolehkan untuk melaksanakan aktivitas yang sebelumnya dilarang ketika sedang umroh.
Sebagaian ulama menyatatakan memotong atau mencukur rambut memiliki makna jemaah mengurangi aib-nya. Manusia diharapkan menjauhkan diri dari pikiran kotor, dan membuka lembaran baru yang lebih baik.
Editor : M Mahfud