JAKARTA, iNews Cilegon.id - Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution, Adi Mansar optimistis hakim panel 1 pada Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguatkan Keputusan KPU Mandailing Natal (Madina) yang menyatakan sebagai pemenang Pilkada Madina tahun 2024.
Adi Mansar mengungkapkan optimismenya setelah mendengarkan jawaban KPU Madina selaku Termohon dan keterangan Bawaslu Madina pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024 di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Setelah rekomendasi diterbitkan Bawaslu, kemudian ditidaklanjuti KPU Kabupaten Madina dan persyaratan itu dianggap selesai. Nanti kita (Pihak Terkait) diundang untuk mendengarkan putusan sela Hakim Konstitusi pada 11 Februari 2025,’ kata Adi Mansar di Jakarta, Jumat (24/01/2025).
Ia menilai dalam Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalil permohonan yang diajukan Paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution - M. Ichwan Husein Nasution selaku Pemohon adalah keliru “Semestinya Pemohon mempermasalahkan perselisihan perolehan suara yang 941 itu. Tapi, itu enggak diangkat, misalnya kenapa bisa terjadi selisih 941 suara,” ujarnya.
Adi Mansar menilai tuduhan adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi sebagai petahana untuk menggerakkan perangkat desa, melakukan mutasi jabatan guru, serta melibatkan ASN untuk melakukan kampanye, juga tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Editor : Mahfud