Harga Rp14.000, Warga Akan Beralih ke Minyak Goreng Curah

SERANG, iNews.id - Guna mengatasi kelangkaan minyak goreng, pemerintah menetapkan aturan baru. Pemerintah hanya menetapkan Harga Eceran Tertinggi bagi minyak goreng curah saja dan mencabut aturan HET bagi minyak goreng premium dan menyerahkan seluruhnya pada pabrik.
Menanggapi aturan baru tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Serang, Wasis Dewanto menilai kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran akan teratasi. Namun minyak goreng curah bisa tetap mengalami kelangkaan karena akan diburu masyarakat.
"Kemaren selisih harga minyak curah dan premium kecil sekali, sehingga pemanfaatan minyak curah berkurang. Dengan aturan baru, dipastikan akan banyak orang yang beralih ke minyak goreng curah," kata Wasis Dewanto, Kamis (17/3/2022).
Ia berharap pemerintah pusat benar-benar mengawasi alur distribusi minyak goreng curah. Dengan demikian tidak ada lagi terjadi kelangkaan minyak goreng curah di pasaran.
"Hari ini HET minyak goreng curah Rp 14 ribu, semoga pemerintah segera memperbaiki distribusi supaya tidak lagi terjadi kelangkaan," jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini untuk harga minyak goreng kemasan premium disesuaikan dengan kebijakan perusahaan minyak.
"Diserahkan kepada keekonomisan. Mungkin disesuaikan ke jalur distribusi, kualitas barang. Tentu barang A, B C atau D bisa berbeda kualitasnya," jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya akan melakukan pemantauan langsung ke distributor-distributor minyak curah di Kota Serang guna menjamin tidak mengalami kelangkaan terlebih saat bulan Ramadhan.
"Nanti kita cek di agen atau distributor seperti di pasar RAU di sebelah utara, kemudian di Cilame," pungkas Wasis.
Editor : M Mahfud