2 Rumah Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Senilai Rp15M Disita Polisi
Senin, 21 Maret 2022 | 19:54 WIB
Penyidik juga menyita uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.
Dalam kasus robot trading Viral Blast, polisi menjerat para tersangka dengan penipuan dan pencucian uang.
Modus operandi Viral Blast dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.
"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," ungkap Whisnu.
Editor : M Mahfud