Penampakan 3 Tersangka Kasus Palak Rp5 Triliun di Cilegon

CILEGON, iNews Cilegon.id – Kasus palak Rp5 triliun di Cilegon, Polda Banten menetapkan 3 tersangka. Ketiganya adalah Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, dan Rufaji Jahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indosia-HNSI Cilegon).
Ketiga tersangka langsung ditahan di Polda Banten dengan sangkaan pemerasan. Mereka langsung ditahan dan mengenakan pakaian warga oren.
Kasus palak dilakukan kepada di PT Chengda Engineering Co, perusahaan asal China yang ditunjuk sebagai kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai RP15 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Jumat (16/5/2025).
”Penetapan tersangka ini hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilanutkan gelar perkara,” kata Direskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan.
Dian Setyawan merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus pemerasan. Peran tersangka M Salim (Ketua Kadin Cilegon) adalah mengajak dan mengerahkan massa untuk aksi.
Sedangkan peran Ismatullah adalah bersama M Salim menemui perwakilan PT Chengda yakni PT Total untuk memaksa minta proyek pada tanggal 14 dan 22 April 2025.
Dalam pertemuan, Ismatullah menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun tanpa ikut lelang.
Sementara tersangka Rufaji Jahuri, Ketua HNSI Cilegon mengancam akan menghentikan proyek PT Chengda Engineering Co jika tidak memberikan proyek.
Editor : M Mahfud