Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cilegon Bakal Punya Gedung Perpustakaan Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Kompak Embat Honor Guru Ngaji dan Kader Posyandu, Bapak Anak Divonis 3,4 Tahun Penjara

Jum'at, 25 Maret 2022 | 18:28 WIB
  • author Iskandar Nasution
Kompak Embat Honor Guru Ngaji dan Kader Posyandu, Bapak Anak Divonis 3,4 Tahun Penjara
Bapak anak mantan pejabat Desa Sodong Kabupaten Pandeglang divonis 3,4 tahun penjara akibat korupsi dana desa senilai Rp400 Juta (Foto: Ist)

PANDEGLANG, iNews.id – Kompak betul nih bapak anak di Pandeglang Banten. Keduanya kompak korupsi dana desa antara lain untuk honor guru ngaji dan kader posyandu.   Majalis Hakim rupanya tak ingin memisahkan kekompakan keduanya, maka vonis penjara pun sama, 3,4 tahun.

Sang bapak bernama Sukmajaya, mantan Kepala Desa Sodong Kabupaten Pandeglang. Sedangkan anaknya Yogi Purnama Aji dengan jabatan Kepala Urusan Keuangan di desa yang sama, Desa Sodong.

Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim akhirnya mengeluarkan putusan penjara 3,4 tahun untuk masing-masing bapak-anak, sama persis.

Keduanyanya dinyatakan terbukti bersalah atas korupsi dana desa Rp401,8 juta pada 2019 lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang menuntut lima tahun penjara.

Majelis menilai kedua terpidana ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Dana desa yang dikorupsi adalah dana bidang penyelenggaraan-pembangunan desa, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan penyertaan BUMDes.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut