PANDEGLANG, iNews.id – Kompak betul nih bapak anak di Pandeglang Banten. Keduanya kompak korupsi dana desa antara lain untuk honor guru ngaji dan kader posyandu. Majalis Hakim rupanya tak ingin memisahkan kekompakan keduanya, maka vonis penjara pun sama, 3,4 tahun.
Sang bapak bernama Sukmajaya, mantan Kepala Desa Sodong Kabupaten Pandeglang. Sedangkan anaknya Yogi Purnama Aji dengan jabatan Kepala Urusan Keuangan di desa yang sama, Desa Sodong.
Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim akhirnya mengeluarkan putusan penjara 3,4 tahun untuk masing-masing bapak-anak, sama persis.
Keduanyanya dinyatakan terbukti bersalah atas korupsi dana desa Rp401,8 juta pada 2019 lalu.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang menuntut lima tahun penjara.
Majelis menilai kedua terpidana ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Dana desa yang dikorupsi adalah dana bidang penyelenggaraan-pembangunan desa, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan penyertaan BUMDes.
Editor : M Mahfud