get app
inews
Aa Read Next : Wali Kota Helldy Ajak Industri Terlibat Meriahkan HUT Kota Cilegon

Heldy Agustian Sebut Investasi di Cilegon Tumbuh dari Tahun ke Tahun

Kamis, 31 Maret 2022 | 20:08 WIB
header img
Wali Kota Cilegon saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Komisi IX Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (30/03/2022). (Foto: Diskominfo Kota Cilegon)

CILEGON, iNewCilegon.id - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengungkapkan bahwa investasi di Kota Cilegon senantiasa tumbuh dari tahun ke tahun.

Hal tersebut dikatakan Helldy saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI mengenai dampak investasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pekerja atas penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA), di Ruang Rapat Komisi IX Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (30/03/2022).

"Realisasi investasi di kota Cilegon senantiasa konsisten dan cenderung tumbuh dari tahun ke tahun dengan tingkat growth rate rata-rata mencapai 8,44 persen per tahun untuk penanaman modal asing dan 8,74 persren per tahun untuk penanaman modal dalam negeri," terang Helldy di depan anggota Komisi IX DPR RI.

Helldy menjelaskan investasi terhadap PAD dapat dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah dampak langsung terhadap PAD, dan dampak tidak langsung terhadap PAD.

"Dampak langsung investasi terhadap PAD bisa kita lihat dengan adanya investasi meningkatkan PAD kita, adapun dampak tidak langsung investasi terhadap PAD adalah meningkatnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak-pajak lainnya yang menunjang, seperti pajak penerangan jalan, pajak restoran serta pajak-pajak dan retribusi lainnya," sambung Helldy.

Kemudian, lanjut Helldy, ada potensi tenaga kerja asing yang bisa diambil retribusinya. Sampai dengan tanggal 28 Maret kemarin ada sebanyak 145 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Kota Cilegon yang berpotensi melakukan perpanjangan durasi kerja selama 12 bulan.

"Ini yang berpotensi untuk diambil retribusi, akan tetapi sehubungan dengan belum rampungnya Perda pengganti retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing, maka potensi pendapatan asli daerah untuk 145 orang dikalikan 1.200 USD per tahun atau setara dengan Rp2,48 miliar belum dapat dilakukan pemungutan oleh pemerintah daerah," tutur Helldy.

Helldy menambahkan ada juga 38 TKA bekerja di kota Cilegon yang hanya berdurasi kerja kurang dari enam bulan, hal ini tidak berpotensi untuk diambil retribusinya.

Pada kesempatan ini kami sampaikan juga bahwa kami sejak tahun lalu belum bisa merealisasikan penerimaan retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing yang saat ini telah berganti nomenklatur menjadi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.

"Perubahan nomenklatur mengenai retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing ini cukup menjadi kendala mengingat proses perubahan peraturan daerah membutuhkan waktu yang cukup lama dari mulai penyusunan, pembahasan, sampai dengan evaluasi oleh pemerintah provinsi dan kementerian dalam negeri," jelas Helldy

Sementara, terang Helldy, di lain sisi pendapatan asli daerah melalui dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing belum bisa kami terima bila Perda itu belum rampung.

Selain Kota Cilegon, Komisi IX DPR RI juga turut mengundang Kabupaten Morowali dan Kabupaten Mimika dengan menghadiri Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Suhartono.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut