get app
inews
Aa Text
Read Next : Fuel Terminal di Cilegon Ini Bikin BBM Sampai di Ujung Kulon Pandeglang

Biang Celaka! Truk Kini Hanya Boleh Melintas di Cilegon Pukul 24.00 - 05.00

Minggu, 26 Oktober 2025 | 13:34 WIB
header img
Truk angkutan barang hanya boleh melintas di sepanjang jalan nasional dalam kota Cilegon mulai pukul 24.00 - 05.00 WIB. Foto: Ist

CILEGON, iNews Cilegon.id - Truk angkutan barang hanya boleh melintas di sepanjang jalan nasional dalam kota Cilegon mulai pukul 24.00 - 05.00 WIB. 

Peraturan tersebut mulai berlaku Senin, 27 Oktober 2025.

Robinsar menuturkan penerapan aturan pembatasan truk besar melintas di dalam Kota Cilegon semata untuk memberikan jaminan keselamatan pengguna jalan khususnya masyarakat Cilegon.

"Pemkot Cilegon diijinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai pukul 24.00 WIB sampai 05.00 WIB, dan akan segera diterapkan pada Senin malam Selasa," kata Robinsar dalam rilis yang diterima iNews Cilegon, Minggu (26/10/2025). 

Robinsar menyebut izin dikeluarkan Kementerian Perhubungan selaku otoritas di bidang transportasi. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat yang telah memberikan ijin pembatasan jam operasional kendaraan di jalan nasional," ujarnya.

Langkah tersebut ditempuh untuk kenyamanan dan keselamatan warga Cilegon. Truk besar di jalan nasional dalam kota Cilegon pada pagi hingga siang hari mengganggu kelancaran trasportasi warga. 

 "Semuanya dalam rangka keselamatan masyarakat Kota Cilegon. Jadi kami mengimbau kepada seluruh pihak stakeholder transportasi untuk bisa mengindahkan dan menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan dari kementerian ini," warning Robinsar. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri mengatakan, pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di jalan nasional di Wilayah Kota Cilegon tersebut merupakan usulan dari Wali Kota Robinsar demi menjaga keselamatan masyarakat.

"Alhamdulillah, jawaban dari Dirjen Perhubungan Darat atas surat permohonan atau usulan dari Walikota Cilegon untuk pembatasan jam operasional angkutan barang di jalan nasional di wilayah Kota Cilegon, sudah terbit dan ditembuskan juga ke Kakorlantas dan Kapolda Banten," katanya.

Heri menjelaskan, sebelum mendapatkan ijin dari Kementerian Perhubungan, Pemkot Cilegon sebelumnya telah melakukan uji coba pembatasan jam operasional teraebu selama satu bulan penuh pada Agustus 2025 lalu.

"Sebelumnya, atas permohonan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat memerintahkan untuk dilakukan ujicoba, tentunya dengan penjagaan dan pengaturan dari Satlantas bersama Dishub Cilegon. Hasil ujicoba tersebut, beserta penghitungan volume lalu lintas, dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat," jelasnya.

Heri juga mengatakan, ijin penerapan jam operasional tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat pada 22 Oktober 2025.

Namun demikian, lanjut Heri, ada pengecualian dalam pembatasan jam operasional kendaraan tersebut untuk pengangkut BBM, barang kebutuhan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak dan keperluan penanganan bencana alam.

"Persetujuan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional di Kota Cilegon telah keluar, dengan membatasi jam operasional dari jam 05.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB. Selanjutnya kami akan memenuhi ketentuan pelaksanaannya dan melaporkannya ke Pusat," ujarnya.

Heri juga mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satlantas Kepolisian, untuk menindaklanjuti surat persetujuan tersebut, terutama berkaitan dengan penindakan atau law enforcement.

"Semoga hal ini dapat meningkatkan kelancaran terutama keselamatan lalu lintas khususnya di jalan utama di Kota Cilegon," pungkasnya. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut