get app
inews
Aa Text
Read Next : 33 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Cilegon Tahun 2025

Hari Ini KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

Jum'at, 02 Januari 2026 | 10:22 WIB
header img
Hari Ini, 2 Januari 2026 KUHP dan KUHAP baru, resmi berlaku sesudah disyahkan DPR RI dan ditandatangani Presiden. Foto: iNews Cilegon / Mada Mahfud

JAKARTA, iNews Cilegon .id – Hari Ini, 2 Januari 2026 KUHP dan KUHAP baru, resmi berlaku sesudah disyahkan DPR RI dan ditandatangani Presiden.

KUHP dan KUHAP baru, sudah disyahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada November 2025. Aturan baru ini juga sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto sudah meneken pemberlakuan aturan baru ini Desember 2025.

Pemerinth sendiri sudah menyiiapakan peraturan turunan bersamaan pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru.

"Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Eddy Hiariej.

Peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

"6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru," ucap Eddy.

Sementara itu Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KUHP dan KUHAP adalah produk hukum yang reformis dan mengedepankan asas kemanusiaan. Maka dari itu, dia menilai penerapannya mesti dilakukan dengan baik dan benar.

"Memuat nilai-nilai baru, restorative justice, kemudian mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum, membutuhkan pelaksanaan yang juga baik," kata Habiburokhman.

 

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut