get app
inews
Aa Text
Read Next : Inisial AB yang Ditangkap Terkait Narkoba Adalah Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie

Polisi Sudah Kantongi Nama Penjual Obat Psikotropika ke Andrie Bayuajie

Jum'at, 03 Juni 2022 | 19:08 WIB
header img
Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie tersandung kasus penyalahgunaan narkotika (Foto/MPI/Dimas Choirul)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Polda Metro Jaya sudah mengantongi nama penjual obat psikotropika ke gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie. Musisi berusia 48 tahun itu membelinya melalui marketplace.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Andrie Bayuajie sudah melakukan 12 kali pembelian Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat secara daring.

"Kita sudah kantongi nama-namanya dan kita akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar tidak melakukan pengiriman atau tidak membantu pengiriman barang-barang berbahaya," Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (3/6/2022).

Andrie Bayuajie, lanjut Endra, sudah melakukan 12 kali pembelian Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat secara daring di pasar daring tersebut.

Meski demikian, Endra belum bisa memastikan apakah pasar daring tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau tidak. "Semua tergantung hasil dari pemeriksaan mereka," jelasnya.

Endra menjelaskan awalnya Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020-2022, Andrie mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.

Andrie mengaku mengkonsumsi obat obatan tersebut untuk menenangkan diri.

"Kita mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai Agustus 2020 sampai Mei 2022," kata Zulpan.

Diketahui Andrie ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kosannya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). Barang bukti yang diamankan petugas yakni 45 Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat.

Atas perbutannya Ardhie terancam pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut