Sayangnya persetujuan dari pemilik lahan belum ada hitam di atas putih alias legal. Persetujuan hanya lisan dari orang yang diduga kepercayaan pemilik tanah, bukan dari pemilik tanah langsung.
Setelah satu tahun terpasang, muncul masalah. Pemilik tanah melaporkan masalah tersebut.
"Apabila pemilik tanah tidak setuju maka paving blok tersebut dapat dipindahkan melalui berita acara pemindahan dalam musyawarah," jelasnya.
Menurut Doni, kesalahan desa adalah tidak ada surat hibah dari pemilik tanah untuk dijadikan jalan.
"Itu yang kami tanyakan ke Kades,” terang Doni.
Karena muncul keberatan, jalan akan dipindahkan sesegera mungkin. Pemindahan akan dilakukan setelah pemilik tanah menyatakan keberatan secara tertulis .
“Nanti desa akan musyawarah, baru akan dipindahkan," cetus Doni.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait