BOYOLALI, iNewsCilegon.id - Komplotan pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu dibekuk polisi.
Ketiga pelaku tanpa perlawanan saat diringkus di wilayah Kabupaten Boyolali dan Klaten. Mereka adalah Didik, Poniman dan Ngatiman.
“Setelah diselidiki, kami langsung memburu para pelaku. Dari hasil pengejaran, mereka ditangkap di Boyolali dan Klaten,” kata Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan, Jumat (17/6/2022).
Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki tugas masing-masing. Didik berperan sebagai otak pelaku.
"Sedangkan Poniman dan Ngatiman sebagai pembuat. Hasil SIM dijual kepada korban antara Rp500.000 hingga Rp700.000," kata Kompol Eko.
Kasus ini terbongkar ketika polisi mendapatkan informasi seorang warga berinisial S yang diduga memiliki SIM palsu. SIM dipesan dari Ngatiman.
Kompol Eko mengatakan polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp500.000, handphone, serta puluhan SIM berbagai jenis.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara," pungkas Kompol Eko.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait