Polresta Tangerang Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 43 Kg Sabu Disita

Mohamad Hidayat
Polresta Tangerang Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 43 Kg Sabu Disita (Foto: Istimewa)

Bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik juga melakukan penangkapan tersangka RBS (26) saat berboncengan dengan ADS (28) di salah satu perumahan di Bekasi.

Setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkap Shinto.

Shinto menjelaskan dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas negara tim berhasil mengamankan banyak barang bukti.

“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi, selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu,” jelas Shinto.

Shinto menuturkan adapun tersangka yang berhasil ditangkap dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara adalah tujuh tersangka yang memiliki peran masing-masing.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan tujuh tersangka antara lain ASY als Sidik (28), DS als Deri (27) dan DM als Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI als Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY als Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara, RBS als Bonar (26) dan ADS als Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” jelas Shinto.

Dalam kasus ini, tambah Shinto, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.

“Keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar Narkoba jenis Sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat  dari penyalahgunaan Narkoba,” tutup Shinto.

Editor : Mohamad Hidayat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network