SERANG, iNewsCilegon.id - Satresnarkoba Polresta Tangerang pada Polda Banten berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Internasinal, Jumat (1/7/2022). Barang bukti berupa Sabu 43 kg dan 494 butir ekstasi diamankan.
Bagi Polda Banten, pengungkapan sindikat narkoba Internasional hari ini merupakan kado spesial untuk Polri yang tengah merayakan HUT yang ke-76.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan penangkapan sindikat besar narkoba merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita,
“Pengungkapan sindikat besar narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Tangerang yang pada Rabu (18/5/2022) telah dilakukan penangkapan terhadap ASY (28) di Cikupa dengan barang bukti 0,25 gram," kata Shinto.
Kemudian, lanjut Shinto, pada Senin (13/6/2022) penyidik berhasil menangkap DS (27) di kontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 WiB.
"Dilanjutkan dengan penangkapan DM (23) di kontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS.” kata Shinto.
Shinto menjelaskan Penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.
“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/06) sekitar pukul 01.00 WIB, dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar Sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam.” jelas Shinto.
Shinto menjelaskan tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten.
"Sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/6/2022) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” terang Shinto.
Bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik juga melakukan penangkapan tersangka RBS (26) saat berboncengan dengan ADS (28) di salah satu perumahan di Bekasi.
Setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkap Shinto.
Shinto menjelaskan dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas negara tim berhasil mengamankan banyak barang bukti.
“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi, selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu,” jelas Shinto.
Shinto menuturkan adapun tersangka yang berhasil ditangkap dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara adalah tujuh tersangka yang memiliki peran masing-masing.
“Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan tujuh tersangka antara lain ASY als Sidik (28), DS als Deri (27) dan DM als Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI als Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY als Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara, RBS als Bonar (26) dan ADS als Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” jelas Shinto.
Dalam kasus ini, tambah Shinto, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.
“Keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar Narkoba jenis Sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba,” tutup Shinto.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait