CILEGON, iNewsCilegon.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sangat penting dimiliki bagi yang sedang mencari pekerjaan, karena SKCK manjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan saat melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta.
Masa berlaku dokumen SKCK hanya sampai 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Pelamar kerja harus memperpanjang lagi SKCK nya jika masih mencari pekerjaan setelah enam bulan berlalu.
Untuk memperpanjang SKCK, Anda bisa melakukannya secara online dan offline. Bagaimana cara dan syarat perpanjang SKCK offline 2022? Ini caranya:
Dokumen yang dibutuhkan:
- Dokumen SKCK lama asli/legalisasi yang masa berlakunya telah habis maksimal 1 tahun.
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Langkah Selanjutnya:
- Datang ke kantor kesatuan wilayah polisi terdekat (Polsek/Polres) sesuai dengan kebutuhan SKCK.
- Bawalah semua dokumen persyaratan.
- Isilah formulir yang tersedia.
- Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.
Untuk memperpanjang SKCK secara online, ini caranya:
- Buka laman https://skck.polri.go.id/.
- Lakukan registrasi dan isi formulir yang berisi daftar pertanyaan secara online.
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK yang telah dipersiapkan.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
- SKCK yang terbit akan diberikan kepada Anda sebagai pemohon.
- Anda akan diarahkan untuk melakukan legalisasi sesuai dengan kebutuhan.
Perlu diketahui, biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Biaya ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait