Pinjol Jebol Data Paksa Pinjamkan Dana, Ini Cara Aman di Era Digital

Mada Mahfud
Otoritas Jasa Keuangan, Senin (22/7/2024) mengadakan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal.Foto: Mada Mahfud

JAKARTA, iNews Cilegon.id - Pinjaman online (Pinjol) semakin mengerikan dengan menjebol data warga untuk memaksa memberikan pinjaman. Lalu bagaimana cara aman di era digital? 

Otoritas Jasa Keuangan, Senin (22/7/2024) mengadakan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal. Sosialisasi berlangsung di Taman Bunyamin Sueb, Jakarta Timur. 

Acara diisi Agung Budi, praktisi teknologi informasi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) dan Nuralim, Ketua Asosiasi Portal Online. 

Menurut Agung Budi, perkembangan pinjol semakin mengkhawatirkan. Mereka sudah tahap memaksa memberikan panjaman. 

Ia mencontohkan uang tiba-tiba masuk rekening seseorang. Jika uang tersebut terpakai, maka orang tersebut dianggap sudah meminjam secara online. 

Juga banyak muncul SMS yang menginformasikan uang masuk ke rekening. Jika SMS dibuka maka orang tersebut sudah dianggap setuju meminjam ke pinjol. 

" Bahayanya sudah sedemikian gawat," kata Agung Budi. 

Agar aman dari pinjol, Agung Budi menyarankan sejumlah hal antara lain:

1. Jangan buka informasi dari sumber yang tidak jelas yang masuk ke inbox email, WA dan SMS karena diboncengi pencuri data. 

2. Segera hubungi bank jika ada uang yang tidak jelas asal-usulnya. 

3. Jangan sembarangan memberikan data terutama foto setengah badan sambil memegang KTP. Juga jangan sembarangan berikan nomor NPWP, nomor KK dan nomor rekening. 

4. Jangan mengunggah data-data pribadi dan foto ke medsos. Data-data itu bisa diolah menggunakan Artificial Intelligence untuk melakukan penipuan. 

5. Jangan membuka m-banking menggunakan Wifi di tempat umum. Nomor PIN dan Password bisa dicuri. 

6. Bikin password yang unik sehingga tak mudah diutak-atik pencuri data pribadi. 

7. Jika aktif bersosialisasi, gunakan 2 telepon pintar. Satu telepon untuk umum yang berisi informasi umum, satu lagi digunakan secara terbatas untuk keluarga dan data pribadi. 

8. Segera laporkan ke kepolisian dan OJK jika yang ganjil terkait pencurian data dan Pinjol. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network