JAMBI, iNews Cilegon.id - Sidang sengketa perdata antara 2 pengusaha ekspedisi Jambi kembali bergulir di PN Jambi. 3 orang saksi fakta mengungkapkan keheranannya karena patok resmi BPN sudah ada sejak 1995 tetapi batas lahan masih digugat.
Sidang perkara perdata Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb berlangsung hari ini Rabu (6/8/2025).
Sidang perdata dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.
Dalam sidang kali ini hadir 3 orang saksi fakta dari pihak tergugat Budiharjo yakni Supawi, Gadug Situmeang, dan Jeri Mokoginta.
Dalam perkara perdata ini, selaku penggugat adalah Pendi. Sedangkan selaku tergugat adalah Budiharjo dan Hendri serta turut tergugat BPN Kota Jambi. Tergugat Budiharjo adalah menantu Hendri.
Penggugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli. Sedangkan turut tergugat Budiharjo didampingi kuasa hukum Jay Tambunan.
Permasalahan kasus ini adalah sengketa lahan di perbatasan gudang ekspedisi milik penggugat dan tergugat di Jalan Lingkar Selatan RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi.
Tergugat Budiharjo mengaku heran, lahannya masih digugat padahal batas patok resmi BPN sudah ada sejak lahan dibeli tahun 1995 dengan sertifikat tahun 1994. Sedangkan tergugat Pendi beli lahan belakangan di tahun 2017 dengan sertifikat tahun 2002.
"Hari ini kita menghadirkan 3 saksi fakta untuk membuktikan bahwa lahan klien kami, Budiharjo dan Hendri ada patok resmi dari BPN dan patok masih ada, tak pernah bergeser dari dulu sampai sekarang," kata Jay Tambunan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait