Dalam persidangan, saksi fakta Supawi mengaku tahu persis sejarah lahan Hendri yang kini dikuasai anaknya (Rita dan Budiharjo). Ia ikut membersihkan lahan seluas 3,6 hektare di Jalan Lingkar Selatan pada tahun 1995.
"Saya ikut membersihkan lahan pada tahun 1995, dulu kawasan itu masih penuh ilalang dan pepohonan. Lahan dibeli Hendri dari ahli waris H Alimudin yang sudah bersertifikat sejak 1994 dan ada patoknya," kata saksi Supawi.
Supawi mengaku membersihkan lahan berdasarkan patok BPN yang ada. Pembersihan dilakukan sejumlah pegawai Hendri dengan menggunakan alat berat.
"Patok ada resmi dari BPN, pada tahun 1995 saya lihat dan tak pernah bergeser," kata Supawi.
Supawi mengaku heran lahan di bagian selatan pada tahun 1995 yang dia ratakan dengan alat berat sempat diklaim penggugat Pendi sebagai jalan umum.
"Tidak ada jalan umum. Ini jalan pribadi milik Pak Hendri dan Budiharjo. Sebenarnya bukan jalan, tetapi karena sering dilewati kendaraan berat jadi seperti terbentuk jalan," imbuh Supawi.
Kesaksian senada juga disampaikan Gadug Situmeang. Gadug mengaku tahu persis batas lahan milik Hendri dan kini dikuasai menantunya, Budiharjo.
"Kalau disebut ada jalan umum itu bikin heran. Karena saya sendiri yang meratakan lahan yang konturnya miring. Kita dulu bukan bikin jalan, tetapi meratakan lahan," kata Gadug.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait