JAMBI, iNews Cilegon.id - Sengketa tanah 2 bos ekspedisi memasuki sidang terakhir di PN Jambi. Persoalan jalan umum dan umur sertifikat menjadi kunci sengketa perkara yang menghebohkan masyarakat Jambi.
Sidang terakhir perkara perdata nomor 252/ Pdt.G/2024/PN Jmb berlangsung hari ini, Rabu (3/9/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin ini beragendakan bukti-bukti tambahan dari pihak penggugat dan tergugat.
"Ini sidang terakhir, waktu kita sudah habis. Perkara perdata itu batas waktunya 6 bulan. Berikutnya kesimpulan tanggal 25 September 2025 dan putusan lewat e-court tanggal 1 Oktober 2025," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus.
Perkara perdata ini melibatkan 2 bos ekspedisi dengan gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi.
Bertindak selaku penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat yakni Hendri dan menantunya, Budiharjo. Sementara BPN Kota Jambi jadi pihak turut tergugat.
Budiharjo dan Hendri didampingi kuasa hukum Jay Tambunan dan Galih Tanjung. Sedangkan penggugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli.
Dalam sengketa perdata ini mencuat fakta persidangan bahwa tergugat Hendri (Budiharjo) membeli lahan seluas 3,6 hektare di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi pada tahun 1995. Lahan tersebut bersertifikat tahun 1994 dengan batas patok resmi BPN.
Sedangkan penggugat Pendi membeli tanah 23 tahun kemudian tepatnya tahun 2018 di samping lahan Hendri / Budiharjo. Lahan tersebut bersertifikat tahun 2002.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait