Sidang Perdata 2 Bos Ekspedisi: Jalan Umum dan Umur Sertifikat Jadi Kunci Perkara

Mada Mahfud
Sengketa tanah 2 bos ekspedisi memasuki sidang terakhir di PN Jambi. Persoalan jalan umum dan umur sertifikat menjadi kunci sengketa perkara yang menghebohkan masyarakat Jambi. Foto: Ist

Batas lahan keduanya kini menjadi sengketa yang berujung gugatan perdata dan pidana. Keduanya saling melaporkan. 

Jay Tambunan, kuasa hukum tergugat Budiharjo optimis kliennya akan memenangkan perkara ini. 

"Segala sesuatu ada di tangan Tuhan, dan kami berdoa semoga klien kami Budiharjo memenangkan gugatan ini," kata Jay Tambunan. 

Jay menyatakan dalam persidangan, posisi kliennya, Budiharjo semakin kuat dengan fakta-fakta persidangan. 

"Penggugat Pendi mendalilkan ada jalan umum, tetapi fakta persidangan tak ditemukan jalan umum," kata Jay kepada wartawan. 

"Bahkan saksi fakta dari penggugat Pendi, yakni Citra Oki tak bisa menjelaskan keberadaan jalan umum," imbuh Jay. 

Menurut Jay keberadaan jalan umum harus ada bukti berita acara penyerahan kepada kelurahan. Namun di persidangan tak ada bukti berita acara serah terima lahan jadi jalan umum. 

Selain itu Dinas PUPR Jambi, tutur Jay, juga menyatakan tak ada jalan umum yang jadi batas lahan 2 bos ekspedisi. 

Hal vital berikutnya adalah umur sertifikat tanah. Jay menyatakan sertifikat tanah kliennya Budiharjo, umurnya lebih tua 8 tahun dibanding sertifikat tanah milik Pendi. 

Menurut Jay, tak akan ada persoalan sengketa tanah jika terbitnya sertifikat yang lebih muda mengacu pada batas tanah yang sudah ditetapkan di sertifikat kedua. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network