JAMBI, iNews Cilegon.id - Setifikat tanah lebih tua lebih valid jika terjadi sengketa tanah yang melibatkan 2 sertifikat tanah di lokasi yang bersebelahan dan beririsan.
Penegasan tersebut disampaikan Irwan Santosa, saksi ahli dalam sidang perkara perdata sengketa tanah 2 bos ekspedisi di Jambi.
Sidang perkara perdata nomor 252/ Pdt.G/2024/PN Jmb berlangsung Rabu (27/8/2025).
Sengketa melibatkan 2 bos ekspedisi dengan gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi.
Sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat yakni Hendri dan menantunya, Budiharjo. Sementara BPN Kota Jambi jadi pihak turut tergugat.
Budiharjo dan Hendri didampingi kuasa hukum Jay Tambunan dan Galih Tanjung. Sedangkan tergugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.
Dalam sengketa perdata ini mencuat fakta persidangan bahwa tergugat Hendri (Budiharjo) membeli lahan seluas 3,6 hektare di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi pada tahun 1995. Lahan tersebut bersertifikat tahun 1994 dengan batas patok resmi BPN.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait