Sidang Lahan Gudang Ekspedisi, Saksi Ahli Sebut Sertifikat Tanah Berumur Lebih Tua Lebih Valid

Mada Mahfud
Saksi ahli Irwan Santosa tampil jadi saksi ahli dalam sidang sengketa tanah antar 2 bos ekspedisi di PN Jambi. Foto: Ist

JAMBI, iNews Cilegon.id - Setifikat tanah lebih tua lebih valid jika terjadi sengketa tanah yang melibatkan 2 sertifikat tanah di lokasi yang bersebelahan dan beririsan. 

Penegasan tersebut disampaikan Irwan Santosa, saksi ahli dalam sidang perkara perdata sengketa tanah 2 bos ekspedisi di Jambi. 

Sidang perkara perdata nomor 252/ Pdt.G/2024/PN Jmb berlangsung Rabu (27/8/2025).

Sengketa melibatkan 2 bos ekspedisi dengan gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi. 

Sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat yakni Hendri dan menantunya, Budiharjo. Sementara BPN Kota Jambi jadi pihak turut tergugat. 

Budiharjo dan Hendri didampingi kuasa hukum Jay Tambunan dan Galih Tanjung. Sedangkan tergugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli.  

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin. 

Dalam sengketa perdata ini mencuat fakta persidangan bahwa tergugat Hendri (Budiharjo) membeli lahan seluas 3,6 hektare di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi pada tahun 1995. Lahan tersebut bersertifikat tahun 1994 dengan batas patok resmi BPN. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network