Sidang Lahan Gudang Ekspedisi, Saksi Ahli Sebut Sertifikat Tanah Berumur Lebih Tua Lebih Valid

Mada Mahfud
Saksi ahli Irwan Santosa tampil jadi saksi ahli dalam sidang sengketa tanah antar 2 bos ekspedisi di PN Jambi. Foto: Ist

Hal mengherankan, tutur Jay, masalah muncul ketika ada pendatang baru dengan sertifikat tanah lebih muda. 

"Padahal dengan pemilik tanah sebelumnya tak pernah ada masalah. Saat ada pendatang baru mulai timbul masalah. Apalagi pendatang baru tak mampu menunjukkan patok resmi dari BPN di batas lahan yang diklaimnya," kata Jay. 

Jay juga menyoroti aksi main hakim sendiri yang dilakukan penggugat dengan merusak pagar di lahan Budiharjo. 

"Prosedur hukum tak ditaati, perusakan pagar yang dilakukan penggugat 2 kali adalah tindakan main hakim sendiri dan perbuatan melawan hukum," tandas Jay. 

Sementara itu Unggul Garfli, kuasa hukum penggugat Pendi menyatakan batas lahan di sertifikat lebih kuat dibandingkan patok BPN. 

"Tadi saksi ahli menyatakan itu," kata Unggul Garfli terkait kliennya Pendi tak bisa menunjukkan patok di lahan yang disengketakan dengan Budiharjo. 

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network