DEPOK, iNews Depok.id - BS, seorang tokoh dari Lebak Banten dibekuk Ditresnarkoba Polda Banten. BS ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
BS berdalih memakai sabu untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat serta menambah semangat beraktivitas.
BS merupakan seorang figur publik di wilayah Kabupaten Lebak. Ia kini masih aktif menjabat sejumlah posisi penting, seperti Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan setempat.
Penangkapan BS disampaikan Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, hari ini, Minggu (3/8/2025).
BS ditangkap bersama DN, sopirnya pada Kamis dinihari (31/7/2025) pukul 02.00 WIB di sebuah ruko lantai 2 di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
"Kita tangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Wiwin.
Barang bukti antara lain, 3 buah alat hisap atau bong dan 4 bungkus plastik klip bening bekas isi narkotika jenis sabu.
Dalam interograsi, BS mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama 4 tahun terakhir. Ia berdalih sabu digunakan untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat serta menambah semangat beraktivitas.
Sementara itu, tersangka (DN), yang bekerja sebagai sopir pribadi tersangka (BS), mengaku hanya ikut-ikutan mengonsumsi karena sering bersama tuannya.
"BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO," tambah Wiwin.
Atas perbuatannya, BS dan DN disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait