Edan! Proyek Gagal, Kades Ini Nekat Jual Sabu Senilai Rp3,2 Miliar

Ila Nurlaila Sari
JH (32), oknum Kades Bengkayang, Kalbar, nekat jual sabu untuk tutup proyek gagal di desanya. Foto: Layar Tangkap

CILEGON, iNewsCilegon.id - Viral di jagat maya, oknum Kepala Desa (Kades) yang sabu senilai Rp3,2 miliar ternyata sempat ikut aksi unjuk rasa perpanjangan jabatan Kades 9 tahun, yang berlangsung pada Selasa (17/1/2023) lalu, di Jakarta. JH diketahui, nekat jual Sabu demi tutupi proyek yang gagal di desanya.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @nebulatt, diketahui oknum kades berinisial JH (32) ini, merupakan Kades di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Saat diamankan, ia mengaku baru pertama kali mengedarkan barang haram yang didapatnya dari seorang pemasok dari Malaysia.

Terlihat pada video, sebelumnya JH menggebu-gebu ingin DPR RI mengabulkan permohonan perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.

“Kita minta agar semua dewan yang punya partai politik di Senayan segera merevisi UUD Desa tentang masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun” tegas Jon Hanta saat unjuk rasa.

Kini, JH ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya, setelah seorang kurirnya yang berinisial DS ditangkap di Kubu Raya pada Kamis (9/2/2023).

DS mengaku, bahwa barang terlarang senilai Rp 3,2 miliar tersebut merupakan milik kades JH. Selain itu, JH sendiri baru tiga tahun menjabat sebagai kepala desa.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Batman Pandia menyebutkan, narkoba yang berasal dari Malaysia tersebut dibawa dan hendak dijual di Pontianak.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network