Uang Palsu Jadi Amunisi Politik, Mantan Bakal Calon Bupati Dibekuk Polda Lampung

Mada Mahfud
Polda Lampung membongkar jaringan pengiriman uang palsu Rp980 juta lintas Sumatera-Jakarta. Mantan Bacabup Deli Serdang ditangkap, diduga simpan sisa dana Pilkada 2024. (Foto: iNews.id)

BANDAR LAMPUNG, iNews Cilegon.id – Penyidikan kasus peredaran uang palsu lintas provinsi yang dibongkar jajaran Polda Lampung memasuki babak baru. Sindikat ternyata digerakkan oleh seorang mantan tokoh politik daerah yang disinyalir memanfaatkan sisa amunisi politik masa lalu.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sukses meringkus Sudiono alias Praka di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (27/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Sudiono diketahui merupakan mantan bakal calon Bupati (Bacabup) Deli Serdang yang pernah bertarung melalui jalur perseorangan (independen) pada Pilkada 2013 silam.

Dalam perkara ini, Sudiono memegang peran sentral sebagai pihak yang menyuruh sekaligus menyimpan barang bukti uang palsu sebanyak 9.800 lembar pecahan Rp100.000, dengan total nilai mencapai Rp980 juta.

Hasil pemeriksaan mendalam penyidik mengungkap fakta mengejutkan: lembaran uang palsu senilai nyaris Rp1 miliar tersebut diduga kuat merupakan sisa logistik haram yang dicadangkan dari gelaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu ini disimpan oleh pelaku hasil atau sisa dari Pilkada Serentak 2024," tegas Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Jackson Jeremia, Selasa (3/11/2026).

Penangkapan Sudiono merupakan buah pengembangan dari tertangkapnya kurir bernama Azizir Wicaksono. Azizir terlebih dahulu dicokok petugas gabungan saat melintas di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, ketika hendak menyeberangkan barang haram tersebut menuju Jakarta melalui jalur darat.

Dari hasil penyelidikan dan rekam jejak operasional jaringan ini, polisi mencatat aksi pengiriman barang dari Medan menuju ibu kota sudah dilakoni sebanyak dua kali. Pengiriman gelombang pertama berlangsung pada Agustus 2025 lalu dengan menyusupkan 5.000 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp500 juta yang lolos ke Jakarta.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap atas nama Sugiono alias Praka pada 27 Oktober 2026 pukul dua siang di Kota Medan. Peran tersangka sebagai pihak yang menyuruh termasuk menyimpan uang palsu," terang Jackson.

Kejahatan tersebut akhirnya terhenti pada pengiriman kedua di tahun 2026. Penjagaan ketat personel kepolisian dalam operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni berhasil memutus mata rantai pengiriman bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dioperasikan jaringan Medan–Jakarta ini.

Tak sekadar peredaran uang palsu biasa, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung kini tengah mendalami indikasi ancaman stabilitas keamanan nasional. Polisi mengendus adanya rencana penggunaan uang palsu ratusan juta rupiah tersebut untuk membiayai aksi demonstrasi berskala besar di Jakarta.

Sesuai ketentuan pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tindak pidana mengedarkan dan/atau menyimpan uang rupiah palsu mengancam para pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun serta denda puluhan miliar rupiah. 

Polisi memastikan bakal terus memburu aktor intelektual lain maupun tempat pencetakan rahasia yang melatari jaringan lintas pulau tersebut.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network