CILEGON, iNewsCilegon.id - Baru-baru ini viral sebuah video yang beredar di jagat maya terkait uang palsu dengan modus dicat. Dalam video tersebut mengungkap seseorang yang sulap uang kertas nominal Rp2.000 jadi Rp20.000.
Pada tayangan video, Pelaku tampak menambahkan angka 0 di belakang nominal 2.000, tak hanya itu Pelaku juga mengubah warna uang dari abu-abu menjadi hijau.
Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan tampilan uang Rp 2.000, agar menyerupai uang Rp 20.000 tahun emisi 2022.
Hingga Sabtu (3/11/2023), video yang memperlihatkan uang Rp 2.000 dicat menjadi Rp 20.000 sudah ditayangkan lebih dari 2 juta kali.
"Ya Tuhan, duit 2 ribu dibuat jadi 20 ribu ditambahnya 0 . Penyemprotan uang 2 ribu jadi kaya 20 ribu," ujar seseorang dalam video.
Penampakan uang palsu yang di cat dan yang asli (Foto: Layar Tangkap)
Berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
Sementara setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, berdasarkan Pasal 35.
Unggahan itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Ada yang menyarankan agar menggunakan sistmem cashless untuk segala transaksi.
"Makanya lebih aman transaksi cashless (non tunai," kata warganet.
"Tapi uang dua ribu pahlawannya juga beda, wajahnya dipalsu juga atau gimana??," ujar warganet.
"Kalo udah kayak gini yang salah siapa?," timpal warganet lainnya.
Editor : M Mahfud