get app
inews
Aa Read Next : Gas LPG Langka dan Mahal, Hiswana Migas Banten Himbau Warga Beli Langsung ke Pangkalan

Edarkan Ratusan Lembar Uang Palsu di Pandeglang, 3 Warga Sukabumi Dibekuk Polisi

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:33 WIB
header img
Uang Palsu. Foto Ilustrasi: Istimewa

SUMUR PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Tiga warga Sukabumi, Jawa Barat, diamankan jajaran kepolisian di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (3/1/2024). Ketiganya ditangkap saat hendak mengedarkan ratusan lembar uang palsu (Upal) senilai Rp30 juta.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Rachman.

“Betul, telah diamankan tiga orang pelaku yang diduga menyimpan ataupun menguasai uang palsu,” kata AKP Zhia Ul Archman.

Zhia mengungkap, ketiga pria itu merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat, berinisial R, O, dan Z. Tak hanya mengamankan para pelaku, Polisi juga menyita ratusan lembar uang palsu  berjumlah 404 lembar yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu dan pecahan $100.

“Dalam pengungkapan ini, berhasil mengamankan barang bukti upal pecahan $100 sebanyak 83 lembar, pecahan Rp100 ribu 166 lembar, kemudian pecahan Rp50 ribu sebanyak 155 lembar dengan total kurang lebih Rp 30 juta,” katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, masih kata Zhia, ratusan lembar uang palsu itu akan dijual dan diedarkan di wilayah Pandeglang.

"Dari lambang, dan tulisannya jelas tampak beda bisa dilihat jelas atau tidak, kemungkinan uang palsu dengan uang asli tidak terlalu mirip, dan menurut pengakuan pelaku uang palsu itu akan dijual seharga Rp 5 juta," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Zhia, mengingat para pelakunya merupakan warga dari luar Pandeglang, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus upal dan tempat produksi uang palsu tersebut. 

“Kemungkinan ada tersangka lainnya karena kami belum menemukan peralatan untuk mencetak (uang palsu) dan bahan-bahan," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, tegas Zhia, ketiga pelaku diancam dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.

"Terduga tiga pelaku ini akan dikenakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 Pasal 36 ayat 1 tentang mata uang, dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut