get app
inews
Aa Read Next : Gas LPG Langka dan Mahal, Hiswana Migas Banten Himbau Warga Beli Langsung ke Pangkalan

Buronan Narkoba Jaringan Freddy Budiman di Pandeglang Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:22 WIB
header img
Freddy Budiman (Tengah) (Foto: okezone)

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Hi (40), warga Kampung Pasir Gede, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat diamankan pihak kepolisian Polres Pandeglang, Polda Banten. Jumat (3/5/2024).

HI diduga merupakan bandar narkoba jaringany Budiman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.

Diketahui, Hi merupakan buronan Satresnarkona Polres Pandeglang atas temuan barang bukti sabu sebanyak 33.029.78 gram dan 1.7772 inex yang berhasil diungkap pada Maret 2022. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan saat itu, berada di pinggir jalan raya Tanjung Lesung-Sumur, Kampung Cibebeur, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, Hi masih masuk dalam jaringan narkoba Freddy Budiman dengan peran sebagai pengendali dan mapping terhadap orang-orang yang membawa narkoba di Kabupaten Pandeglang.

"Masuk dalam jaringan Freddy Budiman, pelaku HI diamankan di kediamannya di Sukabumi. Proses penangkapan bekerjasama dengan Polsek Cikembar, Jawa Barat, dan yang bersangkutan DPO-nya sudah dua tahun," kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiadji.  Jumat (3/4/2024).

Dari tangan Hi, lanjut Kapolres, tim juga mengamankan beberapa barang bukti baik Handphone, 11 bungkus sabu hingga obat - obatan terlarang.

"Kemudian dari penggeledahan itu kita juga menyita dua plastik bening yang berisikan 83 butir inex warna coklat dan 65 butir inex warna ijau lumut," ungkapnya.

kapolres menururkan, dari hasil pengembangan ditemukan bahwa shabu-shabu tersebut milik AH yang saat ini masih DPO.

"Jadi masih ada satu lagi belum ditemukan. Sedangkan sodara H berhasil diamankan saat ini," jelasnya.

Oki menegaskan, adapun ancaman terhadap pelaku disangkakan pasal 114 agar 2 kemudian pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dimana hukuman maksimalnya adalah hukuman mati," pungkasnya.

Seperti diketahui, bandar narkoba kelas kakap Freddy Budiman dieksekusi mati oleh regu tembak pada 29 Juli 2016, di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut