SERANG, iNewsCilegon.id - Aklani (59), terdakwa korupsi dana desa (DD) sebesar Rp988 juta, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten divonis 5 tahun penjara,oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang.
Dana desa tersebut digunakan oleh Aklani untuk hiburan malam dan sawer biduan bersama beberapa staff desanya hampir setiap hari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Hakim kepada terdakwa dalam sidang Rabu (29/11/2023).
Tak hanya itu, Aklani juga diberi hukuman tambahan berupa denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti Rp790 juta.
“Jika dalam satu bulan setelah dinyatakan inkrah, dan harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 2 tahun,” jelas Ketua Hakim Tipikor PN Serang Dedy Adi Saputra.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Berikut daftar hitam Aklani selama menjabat Kades Lontar:
- Pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.
- Kegiatan pelatihan service ponsel fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.
- Kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.
- Tak membayar honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00.
- Tak membayar kan Pajak ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.
Tak hanya itu, sejumlah sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 juga lari ke kantong pribadi Aklani.
Uang 'haram' yang diperoleh Aklani ternyata juga digunakan untuk melakukan kegiatan 'haram.'
Ia menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk pergi ke hiburan malam bersama rekan-rekannya. Bahkan, ia memberikan saweran atau uang hadiah ke para wanita pendamping karaoke.
Editor : M Mahfud