get app
inews
Aa Read Next : Diduga Kalah dalam Pemilu 2024, Caleg DPRD Pandeglang Tutup Jalan Poros Desa dengan Batu

Para Kades Sumringah Dapat Perlindungan Jaminan Sosial hingga Tunjangan Dana Pensiun

Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:51 WIB
header img
Para Kepala Desa saat aksi unjuk rasa tuntut masa jabatan di halaman gedung DPR RI (Foto: Istimewa)

CILEGON, iNews Cilegon.id - Aturan baru Presiden Jokowi terkait Kepala Desa (Kades) mendapatkan tunjangan anak hingga dana pensiun. Hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang disahkan baru-baru ini.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf d aturan tersebut, seperti dilansir cilegon.inews.id. Jum'at (3/5/2024)

Dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Dalam UU tersebut, Kepala Desa juga berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Berikut isi Pasal 26 ayat 3 :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;

d. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;

e. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

f. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Dalam undang-undang tersebut, ada beberapa ketentuan pasal yang diubah. Salah satunya Pasal 39 terkait dengan masa jabatan Kepala Desa yang maksimal hanya 8 tahun dan hanya boleh dua kali menjabat selama dua periode.

Pasal 39

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut