LEBAK, iNewsCilegon.id - ES (32), warga Kolelet Wetan, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lebak, pada Selasa (14/3/2023) sekira jam 01.00 WIb di dalam sebuah rumah. Tak hanya pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut.
"Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran Shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik. Senin (20/3/2023).
Malik menambahkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,20 gram, 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 gram, 1 bungkus kemasan bekas plastik merek Rexona yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,50 gram.
"Pelaku ES berikut barang bukti sudah kami amankan, 1 buah timbangan digital, 1 buah pivet kaca, 1 buah bekas botol aqua, 1 unit handphone merek realmi warna Biru," jelas Malik.
Malik menuturkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran pada salah satu pelaku yang diduga merupakan pemasok.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pemasok barang tersebut yang berada di wilayah Bogor, identitasnya sudah kami ketahui dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," terang Malik.
Malik menegaskan, Polres Lebak berkomitmen membarantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.
"Polres Lebak Polda Banten dibawah kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak sehingga Lebak bersih dari Narkoba, tentunya perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait