get app
inews
Aa Read Next : Mengenang Pat Morita: Pemeran Mr. Miyagi dan Dedikasinya pada Budaya Jepang-Amerika

Mengulik Kampung Boncos, Tempat Amar Zoni Beli Sabu

Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:55 WIB
header img
Kampung Boncos, tempat Amar Zoni beli Sab. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kampung Boncos adalah sebuah perkampungan yang terletak di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Beberapa sumber berita mengungkap, peredaran narkoba di kampung ini sudah berlangsung sejak 1996 dan saat itu narkoba yang banyak diperjualbelikan adalah narkoba berjenis heroin.

Dan di tempat inilah, aktor Muhammad Amar Akbar alias Amar Zoni (29) membeli narkotika jenis sabu. Di Kampung Boncos, para pelanggan hanya datang untuk membeli dan mengonsumsinya di luar kampung.

Hampir di setiap tahun terdapat berita penggerebekan di Kampung Boncos dan peredaran di kampung ini seperti kisah cerita yang tak pernah usai.

Sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian untuk mengatasi permasalahan peredaran narkoba di Kampung Boncos namun segala upaya tersebut terkesan sia-sia karena hampir setiap tahun selalu ditemukan kasus-kasus baru di Kampung Boncos.  

Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, secara administratif Boncos bukanlah nama resmi perkampungan, melainkan sebuah permukiman liar yang ada di kawasan Gang Kiapang di RW 3, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Dulu, Kampung Boncos merupakan tanah sengketa. Maka oleh masyarakat dianggaplah sebagai tanah tak bertuan. Sehingga tanah tersebut dijadikan permukiman liar.

Menurut tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, pemukim pertama di tanah sengketa itu didominasi orang-orang yang awalnya tinggal di bantaran kali Ciliwung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka lalu membuka usaha rongsokan atau boncos. 

Daerah ini lokasinya berjarak tak lebih tiga kilometer dari kantor Polres Metro Jakarta Barat. Rute termudah menuju Kampung Boncos melalui Jalan Kota Bambu Selatan VII, jika dari Jalan Jati Baru Raya. Gangnya sempit dan hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut