CILEGON, iNewsCilegon.id - Satresnarkoba Polres Cilegon pada Jumat (23/09) sekitar pukul 20.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap RH (23) laki-laki di daerah Kecamatan Jombang Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasatresnarkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah berhasil mengamankan seorang laki-laki RH (24) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Ya benar, Satresnarkoba Polres Cilegon telah berhasil menangkap dan mengamankan laki-laki dengan inisial RH (24) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Cilegon," ucap Shilton pada Senin (26/09).
Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu daerah hukum Polres Cilegon.
Shilton menambahkan setelah anggota Satresnarkoba Polres Cilegon melakukqn pengumpulan informasi langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
"Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada Jumat (23/09) sekitar pukul 20.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap RH (23) di depan kontrakannya di daerah Kavling Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Cilegon."ujarnya.
Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah kamar kontrakan tersangka didalam laci meja didapati barang bukti
1. 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,
2. 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,
3. 3 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kertas kado warna biru,
4. 1 dus berisi plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 Unit handphone warna hitam.
Dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama pelaku HA (DPO), dimana tugas tersangka RH (23) yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital. Sabu kemudian disimpan di titik-titik lokasi pengambilan di daerah cilegon.
Upah yang diterima tersangka RH (23) yakni Rp. 1.000.000,- untuk setiap 10 (sepuluh) Gram Narkotika jenis sabu yang diedarkan.
Shilton menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mendapatkan pelaku pengedaran narkoba.
"Atas kejadian tersebut kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon,agar mewaspadai peredaran narkotika di wilayahnya apabila kedapatan ada transaksi narkotika segera mungkin menghubungi kami atau telepon ke call Center 110, akan kami tindak lanjuti informasi tersebut," himbau Shilton.
Atas perbuatannya pelaku RH (23) dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
Editor : M Mahfud