get app
inews
Aa Read Next : Kementan Bantu Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten

Simpan Sabu 2,10 gram Warga Pandeglang Terancam 12 tahun Penjara 

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:55 WIB
header img
Kedapatan miliki sabu 2,10 gram Ujang warga kampung sukadana, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang, Banten diciduk Polisi (Foto: Istimewa).

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Kedapatan menyimpan sabu, MH alias Ujang (43) warga kampung Sukadana, RT/RW. 002/002, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, diciduk Polisi, pada Sabtu lalu (23/10/2022) sekitar pukul 13.20 wib. 

“Kami telah mengamankan pelaku berinisial MH alias Ujang (43) seorang warga Kp. Sukadana, RT/RW 002/002,  Sukaresmi, Pandeglang, karena diduga memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 (Sabu),” ungkap Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman, Selasa (25/10/2022).

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih, 6 (enam) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang masing-masing di bungkus menggunakan potongan sedotan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) -/+ 2,10 Gram dan seperangkat alat hisap sabu bong.

"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang gerak-gerik pelaku yang telah lama dicurigai memiliki dan menguasai barang haram tersebut," ungakapnya.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap MH alias Ujang pada hari Sabtu (23/10) sekira pukul 13.20 wib di rumah tersangka tepatnya di Kp. Sukadana, RT/RW 002/002, kec. Sukaresmi, kab. Pandeglang,” tutur AKP Ilman.

Kasat Narkoba menambahkan, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan saat penggeledahan dari pakaian berisi sebuah handphone yang berisi chat foto pesanan sabu dan tersangka mengakui jika telah menyimpan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.

"Pelaku berikut barang bukti digiring ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

“Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Ilman

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut