LEBAK, iNewsCilegon.id - Sebanyak 14 paket Shabu siap edar berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, pada Jumat Senin (29/9/2023).
Pelaku MR (43), Warga Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, MH membenarkan hal tersebut.
"Ya betul, Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan seorang pelaku MR (43) yang diduga pengedar Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak," Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, MH.
Dari Pelaku, Ngapip menjelaskan, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa shabu seberat 5,94 gram, Handphone, dan paket shabu siap edar sebanyak 14 paket yang dibalut lakban hitam.
"Pelaku MR diamankan pada hari Jum'at (29/9/2023) sekitar pukul 17.30 wib di Kelurahan Rangkasbitung Timur, dari Pelaku MR kami berhasil mengamankan 1 buah plastik bekas warna hitam, dan 1 buah bekas bungkus rokok CigarskRuie yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih, yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 14 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih, yang dibalut lakban warna coklat yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 5.49 gram dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna gold," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Ngapip, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling
lama 20 tahun atau seumur hidup.
"Terakhir mari bersama kita berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak, stop narkoba karena bisa merusak generasi muda dan masa depan para penerus bangsa," tandasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait