TANGERANG, iNewsCilegon.id – Ya ampun, sungguh keterlaluan apa yang dilakukan AS (32). Ia menjual motor pinjaman di Facebook dan laku Rp3,6 juta. Warga Bojong Nangka, Kelapa Dua Tangerang tersebut kini diringkus Polsel Cisoka Polresta Tangerang dan diancam hukuman penjara 4 tahun.
AS (32) diringkus pada Kamis kemarin (7/7/2022).
"Awalnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban akan tetapi sepeda motor tersebut oleh pelaku tidak dikembalikan," ucap Kapolsek Nur Rohman.
Korban pun melaporkan ke Polsek Cisoka karena motornya tak kunjung dikembalikan.
Mendapat laporan yang rinci, Tim Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.
AS kemudian ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kalapa Dua Kabupaten Tangerang.
Dari pemeriksaan, AS mengaku motor pinjaman ia jual melalui Facebook kepada orang yang belum dikenal. “Harganya Rp3.600.000," tutur Nur Rokhman.
Nur Rokhman menyampaikan bahwa tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.
AS selanjutnya akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait