JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut-sebut bisa mengintip isi percakapan di WhatsApp kamu loh! Bahaya nih..
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Melalui aturan tersebut, pemerintah nantinya bisa melihat isi pesan walaupun aplikasi tersebut diklaim memiliki fitur enkripsi, yakni metode yang memungkinkan informasi seperti yang ada di WhatsApp maupun Gmail akan 'terkunci'.
"Iya sangat memungkinkan (Kominfo intip percakapan WhatsApp pengguna-red)," ujar pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha. Kamis (28/7/2022).
Pratama menyebut, aturan dalam Permenkominfo yang dimaksud terdapat pada Pasal 36 ayat 1 yang menyebutkan jika PSE Lingkup Privat memberikan akses Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
"Kemudian untuk masalah ini, apakah yakin WhatsApp benar-benar menggunakan sistem yang end to end encryption?
"Notifikasi di HP bisa kita baca kan walaupun WhatsApp-nya belum dibuka? Sedangkan konsep end to end encryption itu hanya kita dan partner komunikasi kita yang bisa membaca pesannya," ujarnya.
Tetapi, meski nantinya Kominfo bisa 'mengintip' pesan di aplikasi tersebut, namun tidaklah boleh dilakukan sembarangan. Hal itu lantaran kebebasan berkomunikasi dijamin UUD 1945 Pasal 28.
"Ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain salah satunya adalah keputusan pengadilan yang belum ada disebutkan di Permenkominfo 5/2020," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait