SERANG, iNewsCilegon.id - Penyidik Subdit 4 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda Banten yang terjadi pada Jumat (15/07) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan kekerasan terjadi di sebuah panglong (tempat pengolahan kayu) di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
"Kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ayah kandung korban berinsial KW (39) terhadap Mawar (3) dengan menyuruh berdiri di sebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban,” ungkap Shinto, Jumat (29/7/2022).
Kejadian tersebut, lanjut Shinto, dilaporkan oleh NH (39) ibu kandung atau istri tersangka ke SPKT Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor 343 tanggal 22 Juli 2022. Awal mula kejadian pada Jumat (15/07) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah panglong (tempat pengolahan kayu) yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.
"KW menyuruh Mawar berdiri di atas sebuah ember kecil berwarna putih, kemudian Mawar dikat lehernya menggunakan kabel berwarna hitam yang dapat mengancam nyawa anak tersebut, pada saat kejadian KW merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi whasapp sehingga video tersebut viral," terang Shinto.
Kemudian, pada Jumat (15/07) sekitar pukul 19.00 WIB piket Satreskrim Poles Serang mengetahui adanya viedo viral kekerasan terhadap anak, berbekal video tersebut Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang.
"Bahwa anak yang ada di dalam video tersebut dengan identitas berinisal Mawar belum sekolah alamat Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku KW pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 19.50 WIB di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang,” jelas Shinto.
Shinto menjelaskan dari hasil intrograsi, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban sesuai dengan video yang beredar di masyarakat.
“Kekerasan tersebut dilakukan di Terminal Pakupatan dan di sebuah panglong yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, video tersebut direkam menggunakan HP tersangka dan dikirim kepada keluarga istrinya lewat Aplikasi Whatsapp sebagai ancaman kepada istrinya,” kata Shinto.
Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022.
“Modus tersangka menyuruh anak korban berdiri diatas sebuah ember kecil berwarna putih, terihat anak tersebut diikat lehemya dengan menggunakan kabel berwarna hitam yang mengancam nyawanya,” ungkap Shinto.
Shinto mengatakan dalam penangkapan tersangka kasus kekerasan terhadap anak petugas berhasil menyita beberapa barang bukti satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua unit Handphone, satu helai selimut warna pink motif beruang, satu helai kain sarung warna putih, satu helai sarung bantal motif Doraemon, satu buah kabel warna hitam panjang 3 meter, satu buah ember warna putih.
"Selain itu, ada satu lembar foto copy legalisir akta kelahiran korban, satu lembar foto copy legalisir KTP pelapor, satu) lembar foto copy legalisir kartu keluarga, satu stel baju dan rok warna merah gambar boneka, satu helai baju warna abu-abu garis hitam,” kata Shinto.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herliya mengatakan pelaku membuat konten untuk menarik perhatian istri, pada 29 Juni-15 Juli dan terdapat empat konten yang tersebar di masyarakat.
"Anaknya merupakan hasil dari pernikahan sirih tersangka dengan istri, pada saat ini anak sudah ada dengan pelapor atau ibu korban, dan akan kami adakan trauma healing kepada korban dari psikologi Polda Banten,” kata Herliya.
Petugas juga meminta keterangan saksi-saksi antara lain HM (35) adik ipar pelapor, IM (60) orang yang dituakan, SN (49) paman pelapor, AH (57) paman pelapor.
“Tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tersangka di prasangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutup Shinto
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait