Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J ini penuh misteri karena keterangan polisi pada 11 Juli 2022 penuh kejanggalan ketika muncul fakta-fakta yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut. Misalnya, polisi mengatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo setelah Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, tetapi pada jenazahnya ditemukan luka-luka yang mengindikasikan adanya penganiayaan.
Tak hanya itu, CCTV di rumah dinas juga dinyatakan rusak, padahal dapat menjadi bukti penting, dan belakangan diakui kalau dekodernya diganti karena CCTV itu rusak akibat disambar petir.
Pada Rabu (3/8/2022) malam, Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri menetapkan Brigadir E sebagai tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP yang mengindikasikan kalau Brigadir E tidak sendirian dalam membunuh Brigadir J, dan diduga ada yang menyuruhnya.
Bersamaan dengan itu, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri memutasi 25 personel Polri karena dianggap tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), termasuk menyangkut masalah CCTV.
Ke-25 personel yang dimutasi tersebut terdiri dari tiga perwira tinggi (Pati) berpangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol, tujuh personel perwira pertama (Pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama. Satu di antaranya Irjen Sambo yang dimutasi dari jabatan Kadiv Propam Polri ke Pelayanan Markas (Yanma).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait