LEBAK, iNewsCilegon.id - Edarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda JN (33) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, Jumat (05/08). Pelaku diringkus di rumahnya di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut.
Malik menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti. “Dari pelaku JN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastick Sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek VIVO warna biru,” ucap Malik.
Malik menambahkan penangkapan pelaku berasal dari informasi yang diberikan masyarakat. "Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya," ungkap Malik.
Malik menjelaskan pihaknya akan berkomitmen untuk memberantas peredaran narokotika di daerah hukum Polres Lebak, “Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu program Berantas Narkoba di kalangan remaja (Tas Koja)," jelas Malik.
Malik menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Malik.
Terakhir Malik mengajak kepada masyarakat untuk bersama berantas penyebaran narkoba serta selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, “Mari bersama berantas dan jauhi Narkoba, Selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, Stop Narkoba," tutup Malik.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait