Santri Asal Tangerang Ini Jadi Tersangka, Berkelahi Hingga Santri Lawannya Tewas

M Mahfud
Tempat Kejadian Perkara (TKP) santri berkelahi di Tangerang hingga salah satunya tewas. Foto: doc Polda Banten

TANGERANG, iNews.Cilegon.id - Polresta Tangerang menetapkan satu pelaku anak dalam kasus meninggalnya santri dari salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Tangerang. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan pihaknya menetapkan satu pelaku anak (15) sebagai tersangka setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi 

"Setelah dilakukan olah TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan satu tersangka sebagai pelaku anak," kata Kompol Zamrul.

Pelaku anak yang juga santri dari Ponpes sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (07/08) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku anak dikenakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.

"Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," pungkasnya.

Diketahui, korban meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu (07/08). Dimana, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network