JAKARTA, iNews Depok.id - Masyarakat yang memasang pagar laut sepanjang 30 km di perairan laut Tangerang Banten dikabarkan akan mencabuti pagar yang terbuat dari bambu pekan depan.
Menanggapi kabar tersebut, Pung Nugroho Saksono, Dirjen PSDKP KKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan) menyambut baik respon cepat masyarakat tersebut.
“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung Nugroho Saksono saat dihubungi wartawan lewat telepon hari ini, Jumat (17/1/2025).
Menurut Pung, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya. “Semakin cepat itu semakin baik,” imbuh Pung.
Dengan pagar bambu sepanjang 30 km dicabut secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pung menegaskan memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pada Kamis (9/1/2024) untuk meminta pihak yang bertanggung memasang pagar laut, segera membongkar pagar laut sepanjang 30 km dalam waktu 20 hari.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait