Biadab! Tega Perkosa Keponakan saat Lelap Tidur, Warga Kresek Dibekuk Polisi

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
SA (28) Tega Perkosa Keponakan sendiri saat korban terlelap tidur (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNewsCilegon.id - SA (28) warga Kresek, Tangerang, Banten, dicidum Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten. 

Penyebabnya, SA (28) diduga melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur berusia 16 tahun, yang merupakan keponakannya sendiri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek pada Minggu (31/07/2022). 

Raden menuturkan, saat itu korban sedang menginap di rumah tersangka. 

"Saat itu, korban menginap di rumah tersangka," kata Romdhon, pada Minggu (14/08/2022).

Raden menambahkan, saat kejadian tersebut korban sedang tertidur. 

"Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar. Tersangka nampak tergesa-gesa mengenakan handuk. Sementara celana korban sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha," ungkapnya.

Pada malam kejadian, Korban sempat bertanya kepada tersangka. 

"mang saya diapain," tanya korban yang disampaika oleh Rhomdon.

Namun tersangka, kata Rhomdon, justru menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk.

Masih kata Rhomdon, tersangka kemudian buru-buru keluar kamar, menuju kamar mandi, korban mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. Korban meyakini dirinya telah diperkosa.

"Korban kemudian membangunkan bibi korban atau istri tersangka. Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya. Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya. Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila," jelasnya.

Masih kata Rhomdon, Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang. Mendengar hal itu, tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari.

"Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek," kata Rhomdon.

Menyikapi laporan keluarga korban, Rhomdon mengatakan, Polisi langsung bergerak dan tak membuang waktu. 

"Usai mendapat laporan, di hari yang sama kami berhasil membekuk tersangka SA di rumahnya," tukasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network