Gila, di Kandang Kambing, Kakek 67 Tahun Hamili Anak Berkebutuhan Khusus

Iskandar Nasution
MS, 67 tahun diduga menghamili anak berkebutuhan khusus hingga hamil 6 bulan. Pencabulan dilakukan di kandang kambing (Foto: Iskandar Nasution)

SERANG, iNews.id – Tega betul kakek berinisial MS berumur 67 tahun ini. Ia mencabuli anak berkebutuhan khusus hingga hamil 6 bulan. Pencabulan dilakukan di kandang kambing. Sang kakek akhirnya diringkus Polres Serang Kabupaten.

Sang kakek tinggal di Desa Kendaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.  Ia diduga mencabuli seorang anak 16 tahun yang tinggal tak jauh dari rumahnya.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, kejadian diketahui saat keluarga korban curiga lantaran perut anaknya semakin hari semakin membesar.

Akhirnya keluarga mengecek dengan alat pengecekan kehamilan. Alangkah terkejutnya mereka sang anak benar-benar hamil!

Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

"Kita menerima adanya laporan jika korban dicabuli oleh seseorang yang mengakibatkan korban hamil 6 bulan. Dari kehamilan tersebut keluarga bersepakat melakukan pelaporan," kata Yudha Satria, Senin (31/1/2022).

Polres Serang Kabupaten kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, didapatkan satu orang pelaku. Dia adalah tetangga korban yang telah berusia 67 tahun.

"Dari hasil penyelidikan kemudian mengumpulkan keterangan dan barang bukti ternyata memang pelakunnya berinisial MS," jelas Kapolres Serang Kabupaten.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang senilai Rp15-100 ribu.

"Modusnya korban di iming-imingi uang duang jumlah bervariasi dari 15 ribu sampai dengan 100 ribu rupiah," cetus Kapolres.

Pelaku diduga telah menyetubuhi korban hingga 5 kali di tempat yang berbeda-beda. Bahkan pelaku sempat menyetubuhi korban di kandang kambing.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban dan alat pengecekan kehamilan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Uu No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Editor : Usep Solehudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network