Nilainya Rp45 Miliar Ladang Ganja Yang Dibakar Polda Banten dan Polres Serang di Aceh Utara

M Mahfud
Ladang ganja di Aceh Utara seluas 3 hektare ini ditumbuh 30 ribu pohon ganja. Jika dipanen dan dikeringkan akan menghasilkan 7,5 ton ganja kering. Sementara per kilogram harga ganja kering Rp6 juta di Banten. Foto: M Mahfud.

LHOKSUKON, iNewsCilegon.idNilainya Rp45 Miliar ladang ganja di Aceh Utara seluas 3 hektare yang dibakar Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kabupaten. Pembakaran ladang ganja berlangsung hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Polisi Banten melakukan pembakaran ladang ganja di Aceh Utara setelah melakukan pengembangan kasus peredaran ganja yang ditangkap di Serang dan Anyer.  Setelah ditelusuri, ganja tersebut berasal dari Aceh Utara tepatnya di perbukitan Dusun Cot Rawatun, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

BACA JUGA:

Buru Ganja Hingga Aceh Utara, Polda Banten dan Polres Serang Kabupaten Bakar 3 Hektare Ladang Ganja

Ipda Charles Rio Valentine Pardede,  Kanit 1 Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten memperkirakan ladang seluas 3 hektare ini tumbuh 30 ribu pohon ganja. Jika dipanen dan dikeringkan akan menghasilkan 7,5 ton ganja kering.

Di Banten sendiri berdasarkan kasus yang ditangani Polres Serang Kabupaten, 1 kg ganja kering dijual Rp6 juta. Jika dikalikan dengan 7,5 ton ganja kering yang dihasilkan, maka nilai ladang ganja di Aceh Utara bernilai Rp45 miliar.

“Kalau di Banten dan Jawa memang mahal, kalau di Aceh lebih murah,” kata Ipda Charles Rio saat memusnahkan ladang ganja 3 hektare di Aceh Utara.

Ipda Charles Rio adalah yang memimpin tim pendahuluan guna melakukan penyelidikan. Ipda Charles Rio bersama 5 anggotanya berada di ladang ganja seluas 3 hektare di Aceh Utara selama 2 minggu terakhir.


Pohon ganja setinggi lebih dari 2 meter yang siap panen. Foto: M Mahfud/iNewsCilegon.
 

Sementara itu Kompol Didid Imawan,  Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Banten menyatakan pembakaran ladang ganja seluas 3 hektare ini sangat penting untuk mengurangi suplei ganja yang dilakukan sindikat narkoba antar pulau.

“Untuk awal kasus ini, kita menyita barang bukti 4 kilogram ganja di Banten. Kalau ganja 3 hektare ini diedarkan, tentu akan menjadi permasalahan yang cukup rumit,” kata Kompol Didid.

Kompol Didid Imawan menegaskan Polda Banten akan menyikat segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Ini sudah menjadi peringah Kapolri dan Kapolda Banten. Kita akan sikat segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Didid Imawan.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network