SERANG, iNewsCilegon.id – MB (32) terancam 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar akibat mengedarkan ribuan butir pil koplo. MB tak berkutik saat disergap Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten usai belanja ribuan pil Koplo jenis hexymer dan tramadol.
Penangkapan MB diungkapkan Kapolres Serang Kabupaten AKBP Yudha Satria. “Usai belanja, sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka duduk di teras rumahnya di Desa Majasari Jawilan Kabupaten Serang. Saat itulah anggota kami menangkapnya,” kata AKBP Yudha Satria dalam siaran pers.
Karena usai belanja, stok pil koplo di tangan MB masih penuh. “Kami mengamankan barang bukti 1.418 butir pil hexymer serta 50 butir tramadol serta handphone yang dijadikan sarana,” tambah Yudha.
Penyergapan MB sendiri berlangsung Minggu (18/09) sekitar pukul 23.30.
Penangkapan MB sendiri berawal dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengungkapkan ribuan pil koplo dibeli MB dari pengedar berinisial WA yang kini berstatus buron.
“Antara MB dan WA transaksinya dilakukan di jalanan,” jelas AKP Michael Tandayu.
Tersangka sudah menjalankan bisnis jual beli pil koplo lebih kurang 3 bulan. Jualan pil koplo ini sudah menjadi profesi MB untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait