Residivis Ini Buang Sabu di Jalan, Polisi Cilegon Tak Terkecoh

M Mahfud
Barang bukti sabu yang sempat dibuat JJ, residivis kasus narkotika asal Pulomerak, Cilegon. Foto: Istimewa.

CILEGON, iNewsCilegon.id - Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil  mengamankan JJ (35) seorang laki laki Residivis pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu pada Senin (12/09). JJ sempat membuang sabu tetapi berhasil ditemukan polisi.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki pengedar dan pengguna narkotika.

Menurut AKBP Eko Tjahyo, Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki pengedar sekaligus pengguna narkotika pada Rabu (07/09) sekitar pukul 00.30 Wib. Lokasinya  di pinggir jalan tepatnya di lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Tersangka JJ  adalah warga mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

JJ sempat berupaya mengelabui petugas dengan cara membuat 1 bungkus plastic bening berisi sabu di tanah. Namun  polisi berhasil menemukan sabu tersebut yang dibuang tak jauh dari tersangka.

Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton menyatakan penangkapan JJ berawal dari informasi masyarakat. “Unit Satresnarkoba Polres Cilegon bergerak cepat menerima informasi  tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang laki - laki pelaku atas nama JJ (35) yang beralamat Lingkungan Sukajadi  Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon," ucap Shilton.

Kemudian dilakukan pengembangan di Lingkungan Medaksa Sebrang  lingkungan  Tamansari Kecamatan  Pulomerak Kota Cilegon ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih  diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibawah sebuah meja kayu yang sebelumnya pelaku JJ (35) simpan.

Dari hasil keterangan tersangka JJ (35) narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut di beli dari pelaku R (DPO) dengan harga Rp 550 ribu.

Shilton menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon akan mengejar DPO.

Dalam perkarana ini barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,36 gram dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam.

Atas mempertanggung jawabkan tindakannya pelaku JJ (35) dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network