Geram campur marah, sang ibu melapor ke Polres Pandeglang.
Polisi ternyata ahli mengorek keterangan. Bocah akhirnya bercerita bahwa ia dicabuli M beberapa kali di belakang SDN 1 Kadudodol Cimanuk.
Pencabulan pertama terjadi pada 30 Juni 2022 saat maghrib. Setelah itu, pencabulan susulan dilakukan lagi. "Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban," jelas AKP Fajar.
M kini terancam membusuk di penjara dengan ancaman 15 tahun. Ini karena korbannya masih bocah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait