Sementara dalam poin keempat, dikatakan jika apabila si pihak penyerah uang tidak bisa menggunakan mesin dan tidak bisa mendapatkan boneka, maka otomatis uang miliknya pun hilang dan dia tidak mendapatkan apa-apa (yughram).
"Itu sebabnya permainan di atas masuk dalam ranah perjudian, sehingga bukan sekadar praktik gharar (spekulasi) yang masih bisa dishahihkan dengan adanya khiyar. Dan Forum Musyawarah Pondok Pesantren itu menyepakati akan hal ini."
Di sisi lain, pada point nomor 5, dijelaskan jika permainan ini dikatakan tidak haram apabila setiap pemain bisa dipastikan mendapatkan boneka dalam memainkan permainan.
"Apabila kondisi ini terjadi, maka akad yang berlaku adalah bai’ muhaqalah atau munabadzah. Hukumnya masih bisa dishahihkan apabila disertai adanya khiyar. Namun, apabila tidak bisa dipastikan mendapatkan boneka, sehingga kadang dapat dan kadang tidak, maka permainan itu adalah murni perjudian (maysir)," demikian penjelasan di laman NU Online.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait